BANJARBARU – Ferryan (34) warga Jl PM Noor Kompleks Bukit Permata Asri, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, ditahan petugas Polsek Banjarbaru Kota karena ulahnya melakukan penipuan dan penggelapan mobil, Senin (7/3/2016).
Ironisnya, tersangka Ferryan yang diketahui bekerja sebagai sales dealer motor tertangkap karena laporan kakak kandungnya sendiri, Alpian Noor.
Alpian Noor yang melaporkan mobilnya, Honda Mobilio yang dititipkan kepada adik kandungnya itu, untuk diusahakan rental mobil.
Namun belakangan diketahui ternyata mobil itu telah berpindah tangan dengan cara digadai.
Dari sinilah terungkap ulah tersangka menggelapkan mobil tak hanya milik sang kakak tapi juga banyak korban lainnya.
Kapolresta Banjarbaru, AKBP Harun Yuni Aprin, didampingi Kapolsekta Banjarbaru Kota, AKP Ana Setiani, mengatakan ada sebanyak 26 unit mobil barang bukti.
Puluhan mobil tersebut diduga merupakan hasil kejahatan penipuan dan penggelapan tersangka Ferryan yang sudah diamankan di Mapolsekta Banjarbaru Kota.
“Kepada siapapun yang merasa ada menitipkan mobil untuk direntalkan kepada tersangka, diharapkan bisa mendatangi polsek untuk memastikan apakah mobilnya memang ada di polsek. Tersangka hanya seorang diri melakukan kejahatannya dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan,” ucap Kapolresta Banjarbaru, AKBP Harun Yuni Aprin. (metro7/fit)