MARABAHAN – Ketua Gapoktan Sepakat Bersama Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) Tuni alias Tonen diperiksa Tipikor Polres Batola atas dugaan penyalagunaan Dana Gapoktan untuk petani di Desa Belandean Muara yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Sebelumnya 5 kelompok tani telah mengalami pemeriksaan yang sama.
    Kelima kelompok tani itu adalah, Ketua kelompk Tani Doa Ibu Samino, ketua kelompok Bina Warga Suni, Panutan Masyarakat Durahman dan Bina Warga Sidik.
      Pemanggilan Tuni oleh Kepolisian Polres Batola, atas laporan pengaduan anggota kelompok tani, sesuai dengan tanda penerimaan lapaoran/pengaduan pada tanggal 21 Desember 2015. Dengan uraian pengaduan bahwa dana PUAP tahun 2009 Gapoktan Sepakat Bersama Desa Belandean Muara Kecamatan Kecamatan Alalak Kabupaten Batola sebesar Rp. 100. juta tidak disalurkan kembali kepada anggota kelompok tani.
      “Dengan pelapor Iskandar Cs yang diterima oleh petugas Bripka Tri Junianto, sedangkan pada 05 Januari 2016 ada empat lembar copy data pelunasan pinjaman kelompok tani penerima bantuan PUAP tahun 2009 dan dua lembar copy data pelunasan pinjaman kelompok tani Doa Ibu Desa Belandean Mauara, yang menerima dokumen Brigadir M. Noor Dwiyatmoko. SH,”ungkap Iskandar.
     Selain itu Sekretaris kelompok Tani Bina Warga Jalalludin alias Alal mengatakan pada hari Selasa 09 Februari 2016 tadi, dia di panggil oleh pihak penyidik Tipikor Polres Batola untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) tahun 2008 Desa Belandean Muara.
      Dia juga menjelaskan untuk membuat RUA, RUK dan RUB Gapoktan kami tidak ada membuat, sedangkan untuk membeli dan mengadakan pupuk dari pak Tuni langsung selaku ketua Gapoktan, memang pada rapat di ruang ketua Gapoktan dia menjelaskan dana pada tahap pertama digunakan untuk membeli pupuk dan tahap berikutnya dipinjamkan kepada anggota kelompok tani.
      “Memang dana pinjaman tersebut, sebagian sudah dikembalikan kepada Ketua Gapoktan Sepakat Bersama, sebesar Rp. 5.798.000,” ungkap Alal. (metro7/tim)