BANJARMASIN – Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sinar Tani di Desa Sungai Pungu Baru Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Batola Baderi Noor divonis oleh majelis hakim satu tahun penjara.
Terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
Beda dengan terdakwa, jaksa justru mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.
Wajar saja terdakwa langsung menerima vonis dari majelis hakim, pasalnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsidir kurungan penjara selama 3 bulan
Terdakwa diseret ke meja hijau akibat menyelewengkan dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) tahun 2011.
Akibat perbuatan terdakwa yang menyelewengkan dana PUAP terdapat kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Dalam dakwaan dipaparkan dana yang merupakan dana bantuan sosial (Bansos) untuk pengembangan agribisnis tersebut disalahkangunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Uang Rp50 juta dimasukan ke dalam rekening pribadi terdakwa di BRI.
Tindakan terdakwa ini tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan dan dianggap suatu perbuatan melawan hukum.
Jaksa JPU Sahyadi SH menyatakan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (metro7)