BANJARMASIN – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin menangkap dua orang pelaku pengedar zenith, Rabu (12/7/2017) siang lalu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan PHM Noor Gang Buntu RT 43 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dua pelaku yang dibekuk yakni Mahyuni (39) dan Mahmud (20) warga setempat.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Mohammad Fihim dan Kanit Reskrim nya Iptu Agus Adi Apriyoga.
Didapati barang bukti terbilang banyak saat penangkapan yakni ditemukan 785 butir zenith dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 288.500.
Mahyuni dan Mahmud pun dibawa ke Mapolsek KPL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Mohammad Fihim menyebut, penangkapan terhadap dua pengedar zenith ini adalah hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.
“Penangkapan berawal saat kami melaksanakan patroli cipta kondisi di kawasan Jalan Barito Hilir. Kala itu kami mendapati seorang buruh membawa zenith,” kata Kapolsek.
Buruh yang kala itu sempat diamankan didapati menyimpan zenith di saku celana depan, sebanyak delapan butir.
“Kemudian kami lakukan pengembangan ke penjual. Bermodal keterangan buruh tersebut, perihal dimana dan dengan siapa dia membeli zenith,” ungkapnya.
Alhasil, jajaran Polsek KPL bisa membekuk dua pengedar zenith yakni Mahyuni dan Mahmud.
“Turut diamankan barang bukti dalam jumlah lumayan banyak yakni 785 butir zenith saat penggeledahan di rumah pelaku,” beber Kapolsek KPL.
Polsek KPL di bawah kepemimpinannya, diketahui memang sering melakukan pengungkapan kasus zenith dan membekuk para pengedar.
“Pengungkapan semacam ini adalah satu bentuk peran nyata dari kami selaku aparat penegak hukum. Dan saya tegaskan, pemberantasan zenith di wilayah pelabuhan adalah komitmen yang akan terus kami lakukan” ungkap Kompol Mohammad Fihim. (metro7)