TANJUNG – Berkaca dari adanya para penyelenggara pemilu dibeberapa daerah lain yang kesandung masalah hukum terkait penggunaan dana hibah. Maka Bupati H Anang Syakhfiani mengingatkan KPUD Tabalong berhati-hati dalam hal pencairan, penggunaan, dan pembuatan laporan pertanggungjawabannya.
“Perhatian bagi KPUD Tabalong, agar pelaksanaan pilkada nantinya sesuai dengan yang direncanakan, tidak ada pengeluaran diluar perencanaan, sehingga saya harap masalah hukum seperti terjadi di daerah lain tidak terjadi di tempat kita,” kata Bupati Anang saat sambutan kegiatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Tabalong selaku pemerintah dengan Ketua KPU Kabupaten Tabalong pada Selasa (11/7/2017) tadi bertempat di Wisma Tamu Komplek Kediaman Bupati Tabalong.
NPHD dilakukan sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU, maka Pemerintah Kabupaten Tabalong mengalokasikan anggaran berupa dana hibah daerah sebesar Rp 27,8 miliar dengan dua kali anggaran, yakni 2017 Rp 6 miliar dan 2018 Rp 21 miliar.
“Dengan adanya dana hibah Rp 27 miliar lebih ini berarti kita selangkah lebih maju, sebab dibanding daerah lainnya di Kalsel, dana ini terbilang yang paling besar,” katanya.
Bupati Anang juga memohon bantuan semua pihak, khususnya pihak Polres, TNI serta Kejaksaan, terlebih DPRD untuk mendukung penuh penyelenggaraan pilkada di Bumi Sarabakawa.
“Mari kita buktikan bahwa demokrasi yang baik memang tumbuh di Tabalong,” katanya lagi.
Ketua KPU Tabalong, Agus Musdian Noor mengatakan dengan adanya NPHD ini maka pihaknya secapatnya bakal melakukan launching tahapan pilkada di Kabupaten Tabalong.
“Insya Allah Agustus sudah kita mulai tahapannya,” ungkapnya. (metro7)