TAMIANG LAYANG – Sejumlah masyarakat mendesak pihak Desa Rodok tentang kejelasan penyelesaian Sertifikat Prona yang telah mereka buat, karena sampai saat ini, belum ada kejelasan kapan selesainya, oleh sebab itu wargapun sempat kesal dan menutup kantor Desa Rodok dengan menggunakan kayu tepatnya pintu masuk kantor Desa.
Alasan mereka menutup kantor Desa karena mereka menuntut agar pihak Desa secepatnya untuk mengurus penyelesaian sertifikat mereka. Namun yang dilakukannya tidak berkordinasi terlebih dulu dengan pihak Desa.
“Padahal mereka kurang tepat karena seharusnya pihaknya ke BPN untuk mempertanyakan penyelesaian Sertifikat mereka karena hal tersebut wewenangnya dari BPN,” jelas Silpanus.
Akibat kejadian tersebut, pelayanan pun sempat terhambat. Karena tidak terima dengan perbuatan oknum tersebut, Pj Kades Rodok Silpanus, melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Dusun Tengah, agar bisa dimediasikan dan diselesaikan.
Silpanus juga menjelaskan, memang pada sebelumnya ada pertemuan dengan warga masyarakat Desa Rodok, tepatnya pada kamis (8/12/2016), yang mana pada pertemuan tersebut, mendapat kesimpulan yaitu SKT yang belum terbit, sertifikat Prona tahun 2013 akan diterbitkan pada tahun 2017 oleh pihak BPN Kabupaten Bartim sebanyak dari 32 SKT.
Selain itu juga telah dilakukan rapat musyawarah bersama, yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Polsek Dusun Tengah, serta Sekcam Dusun Tengah dan masyarakat pemilik SKT tanah, membahas mengenai masalah SKT untuk Sertifikat Prona yang diajukan pada tahun 2013 belum terbit sertifikat.
Sehingga pada pertemuan hari kamis (8/12/16) telah lalu, dibuat lah Surat kesepakatan yang ditanda tangani An BPN Bartim Kantan S.IP serta Pj Kades Rodok Silpanus dengan disaksikan An Polsek Dusun Tengah Kasi Humas Abadi Rohmad dan Sekcam Dusun Tengah Drs. Argundi. (metro7/all)