PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan berpendapat jika Raperda inisiatif tentang hak protokoler, hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Balangan tidak perlu menunggu Peraturan Menteri.
Pendangan ini disampaikan oleh kalangan wakil rakyat Bumi Sanggam atas pandangan Pemkab Balangan melaui Bupati Balangan H Ansharuddin dalam Pemandangan Umumnya terkait pengajukan Raperda inisiatif tersebut.
Bupati menilai, usulan Raperda tersebut dilatar-belakangi oleh terbitnya PP terkait topik yang sama. Namun demikian, saat ini Peraturan Menteri untuk pelaksanaan lebih lanjut masih belum terbit.
“PP RI nomor 18 tahun 2017, telah mulai berlaku dan diundangkan pada 2 Juli 2017 lalu, maka Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan hak legislatif ini wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PP ini, paling lambat tiga bulan terhitung sejak PP ini diundangkan,” ujar Syahbuddin selaku juru bicara DPRD Balangan saat menyampaikan pandangan fraksi DPRD Balangan pada rapat paripurna, Selasa (18/7/2017) dengan agenda penyampaian pandangan fraksi DPRD Balangan terkait jawaban DPRD terhadap pandangan umum pemerintah.
Bahkan menurut politisi PKS ini, Perda dan Peraturan Kepala Daerah sudah harus ditetapkan paling lambat dalam kurun waktu kurang dari dua bulan kedepan.
Untuk itu, pihaknya berharap, pembahasan lebih lanjut terkait Raperda ini dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri yang terkait.
“Kami rasa pengesahan raperda inisiatif ini menjadi perda tidak perlu menunggu adanya Permen, karena PP RI nomor 18 tahun 2017 sudah berlaku. Untuk itu, mari kita bahas secara bersama-sama secepatnya,” pungkasnya. (metro7/sugi)