BANJARMASIN – Pasangan suami istri Dewi (30) dan Ervansyah alias Ipan (36) warga Jalan P.H.M. Noor, Komplek Pasar Berkah, RT 56 RW 04, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat hanya bisa pasrah kala dicokok petugas Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalsel, Selasa (18/7) malam.
Keduanya ditangkap setelah petugas menangkap satu penjual sabu bernama Taufik alias Upik (21) warga Jalan P.H.M. Noor, Kompleks Pasar Berkah, RT 04 RW 03, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat di pinggir Jalan Gatot Subroto Kel. Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur pada pukul 22:00 Wita.
Informasi diperolah penangkapan ketiganya berawal adanya info masyarakat bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan sabu. Seperti biasa hal ini pun didalami hingga terhubung petugas yang melakukan penyamaran terhubung dengan Upik.
Maka petugas pun memesan sabu dan disanggupi oleh Upik dengan menyerahkan sabu di pinggir Jalan Gatot Subroto Kel. Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur pada pukul 22:00 Wita. Saat menyerahkan sabu petugas langsung menangkapnya.
Saat diinterogasi terungkap bahwa Upik dalam membeli sabu itu menyerahkan uang kepada tersangka Ipan. Disini Ipan kemudian meminta sang istrinya bernama Dewi untuk membelikan sabu. Dari keterangan inilah petugas menangkap pasangan suami istri tersebut.
Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Jimy A Anes melalui Kasubdit 3 AKBP Matsari, Rabu (19/7) siang membenarkan penangkapan ketiganya. Menurutnya awalnya mereka menangkap Upik dan akhirnya dikembangkan keduanya. Dari tangan Upik pihaknya temukan satu paket sabu berat kotor 0,22 gram.
Untuk tersangka pihaknya jerat Pasal 132 (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (metro7)