MARABAHAN – Wakil Bupati Batola H Ma’mun Kaderi menyatakan, pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara objektif. Dengan adanya seleksi itu, perangkat desa yang terpilih adalah individu yang mumpuni.
“Bagi pribadi kepala desa, dengan sistem seleksi tersebut, akan memberikan perimbangan suatu sistem untuk keharusan bekerja sama dengan para perangkat desa hasil seleksi, yakni dengan menumbuh kembangkan prinsip pengelolaan pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabilitas dan partisipatif,” ujarnya, Selasa (9/2/2016).
Pernyataan Ma’mun itu disampaikan saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD ke 30 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2015–2016 dengan agenda penyampaian 1 buah Raperda Kabupaten Batola tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Batola.
Lebih lanjut dikatakannya, sejak diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal itu telah menjadi kebijakan nasional. Terkait dengan hal tersebut, katanya lagi, desa dan pemerintahan desa dan DPRD sebagai pemangku kepentingan utama pemerintahan di daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyiapkan dan meningkatkan melalui fasilitas regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Agar mampu menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan desa yang baik, dengan kata lain kita semua mempunyai kewajiban untuk menjadikan pemerintahan desa di Kabupaten ini memiliki keberdayaan sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi  Pimpinan Daerah, para kepala SKPD dan tokoh ulama dan masyarakat itu, Ma’mun kembali menjelaskan, pada 2014 lalu disaat kebijakan nasional merencanakan pengalokasian anggaran yang cukup besar bagi pemerintahan desa, Kabupaten Batola di tahun tersebut telah melakukan langkah-langkah nyata agar perangkat dan pemerintah desa mampu mengelola anggaran dimaksud.
“Hasilnya dapat kita cermati di tahun 2015, disaat sejumlah anggaran dana desa dan alokasi dana desa dikucurkan kepada pemerintah desa, terbukti para perangkat pemerintah desa mampu memanfaatkan dan mengelola anggaran tersebut, artinya, rata-rata pemerintahan desa di Kabupaten Batola berhasil menggunakan anggaran pada APBD Desanya,” terangnya.
Untuk tahun 2016 ini, terangnya lagi, proyeksi anggaran dana desa dan alokasi dana desa semakin besar dan semakin banyak. Demikian pula dengan keragaman jenis penggunaanya juga semakin bervariasi seiring dengan tuntutan kebutuhan masyarakat desa.
Untuk itu, kata Ma’mun, perlu adanya pertimbangan antara lain, peningkatan kapabilitas lembaga pemerintahan desa dan sekaligus komptensi perangkatnya, dan pertimbangan bahwa sejak diberlakukannya UU tentang Desa, sampai saat ini belum ada regulasi penataan organisasi pemerintahan desa.
“Maka dalam kesempatan ini Pemkab Batola melangkah maju untuk memperoleh persetujuan Rapreda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Batola,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batola Drs H Hikmatullah meminta kepada para anggotanya, untuk benar-benar mempelajari Raperda yang telah diserahkan jajaran Pemkab Batola kepada Dewan tersebut. (humpro-batola)