AMUNTAI – Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mewaspadai serangan campak pada siswa sekolah dasar.
Serangan campak antara lain ditandai dengan bintik-bintik kecil putih dengan warna putih kebiruan di tengahnya, pada lapisan dalam pipi, kata Kepala seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Irham SKM MPH di Amuntai, Rabu.
Menurut dia, mengatakan, salah satu upaya untuk mencegah serangan campak adalah dengan menetapkan program bulan imunisasi anak sekolah.
Pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), pihaknya bukan hanya memberikan imunisasi campak tetapi juga Difteri Tetanus (TD) dan Tetanus Toxoid (Td).
“Imunisasi kami laksanakan selama Agustus dan November 2017, kepada siswa SD dan sederajat lainnya khusus kelas satu dan dua,” katanya.
Imunisasi dilaksanakan oleh petugas Puskesmas di 10 kecamatan kerja sama dengan dinas serta instansi lintas sektor dan pihak sekolah.
Kerja sama, tambah dia, khususnya dilakukan dengan Tim pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) selaku koordinator pelaksana kegiatan BIAS disekolah masing-masing.
Selain itu para guru juga diminta berperan memberikan motivasi pada anak dan orang tua siswa agar bersedia diimunisasi.
Menurut Irham, pada 2017 jadwal pelaksanaan BIAS berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana pemberian imunisasi Td diberikan bagi siswa SD kelas 3.
“Berdasarkan hasil kajian kesehatan, kondisi imunitas anak SD kelas 3 hingga kelas 4 masih cukup baik, sehingga pemberian Imunisasi Td baru diberikan ketika anak duduk di kelas 5 sekolah dasar, ” ujar Irham.
Irham mengatakan, pelaksanaan BIAS di Bulan Agustus khusus untuk imunisasi campak untuk siswa SD kelas 1, sedangkan November diberikan imunisasi DT pada siswa kelas 1 dan imunisasi TD pada anak kelas 2 sekolah dasar.
“Tidak hanya sekolah negeri yang menjadi sasaran pelaksanaan BIAS melainkan juga sekolah swasta, termasuk Pondok Pesantern dan SD luar Biasa,” kata Irham.
Pelaksaan BIAS berlandaskan pada Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan Imunisasi dan Surat Keputusan Bersama tiga menteri (Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri) nomor 74/TH/1984 dan nomor 61/TH/1984 tentang TP UKS.
BIAS, kata Irham, sebagai salah satu bentuk kegiatan operasional dari imunisasi lanjutan pada anak, karena imunisasi yang diperoleh pada waktu bayi, masih belum cukup menjaga kekebalan anak dari penyakit, khususnya campak, difteri dan tetanus, sehingga perlu diberikan imunisasi kembali pada usia sekolah.
Berdasarkan Sero survei status kekebalan campak hasil Riskesdas 2007 menyebutkan, risiko nonprotektif pada campak meningkat 68 persen pada usia 10-14 tahun.
“Semakin bertambah usia anak tingkat kekebalan (titer antibodi) semakin menurun, sebaliknya resiko nonprotektif terhadap penyakit campak semakin meningkat,” katanya.
Secara umum penyakit yang bisa dicegah melalui imunisasi adalah penyakit tuberkulosis, poliomyelitis, difteri, pertusis, tetanus, campak dan hepatitis B.
Semua jenis imunisasi ini diberikan pada anak ketika masih bayi, namun seiring waktu tingkat kekebalan anak berkurang dan kembali dilaksanakan Imunisasi, khususnya Campak, Difteri dan Tetanus. (metro7)