TANJUNG — Pengedar sabu dan bandar Zenith asal kabupaten tetangga Hulu Sungai Utara (HSU) Mahadriadi Bin Saibatul Hamdi (29), warga Jl. Lingga Maya no 21 RT. 02 Desa Sungai Sandung Kecamatan Sungai Pandan akhirnya di ringkus polisi. 
Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dan 1.600 butir pil Carnophen atau yang biasa disebut sebagai obat zenith.

Disamping menyita barang bukti obat terlarang, polisi juga mengamankan handphone merk Nokia serta motor Honda Beat, Rabu (23/8) kemarin.

Disamping Mahadriadi, polisi juga meringkus Ruandy alias Wandi (34) juga warga asal HSU.

Menurut informasi yang Metro7 dapatkan menyebutkan, petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tabalong mendapat informasi adanya seseorang dari Amuntai membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Bead menuju Tanjung.

Sekitar pukul 02.00 wita dini hari, Polisi dari Sat Narkoba bersama dengan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Intelmob Subden 2 B Tanjung melakukan penghadangan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Sekitar satu setengah jam akhirnya tersangka datang dengan ciri-ciri fisik kendaraan yang di curigai diberhentikan anggota yang sudah siap berjaga. 

Merasa menjadi target polisi saat berhenti salah satu pelaku langsung kabur meninggalkan rekanya yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Anggota yang kehilangan seorang pelaku diduga kabur membawa sabu-sabu.

Dari tangan Mahadriadi petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu – sabu yang di letakan di kantong bagasi sebelah kiri sepeda motor.

Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kertas warna putih dan plastic warna hitam yang diikat dengan gelang karet warna hijau, 

Dari keterangan Mahadriadi itulah polisi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 06.00 Wita, anggota gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka lagi bernama Wandy di rumahnya di Rt.03 No.071 desa Palampitan Hulu, Amuntai Tengah.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 box atau 1.600 butir pil Zenith, kemudian tersangka beserta barang bukti di gelandang ke markas komando Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono S.IK melalui Kasubag Humas Ibnu Subroto membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dimarkas komando polres Tabalong untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (Metro7/riza)