PARINGIN – Akhirnya SK Ijin Incinerator BLUD Balangan sudah terbit dan diberikan kepada RSUD Balangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, Senin (28/8/2017) kemarin.
SK yang diterima perwakilan RSUD Balangan M Firtah dan Hendra Mayedi Ganie serta didampingi Wakil Ketua TP4D Balangan Januar Hapriansyah SH MH tersebut, diserahkan di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.
Dengan SK tersebut, maka penggunaan Incinerator sebagai pengolahan sampah medis di Rumah Sakit milik Pemkab Balangan ini sudah bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direktur RSUD Balangan, Ferry mengungkapkan, dengan telah keluarnya SK ini maka RSUD Balangan sudah memiliki payung hukum untuk menggunakan mesin incinerator dalam memusnahkan limbah medis khususnya jenis sampah B3 yang dihasilkan.
“Dengan ini, di Kalsel untuk tingkat kabupaten, Balangan satu-satunya daerah yang memiliki izin incinerator ini,” ujarnya.
Sedangkan menurut Wakil Ketua TP4D Balangan, Januar Hapriansyah, pendampingan memperoleh izin incinerator ini adalah sebagai wujud kepedulian pihaknya (TP4D) dalam mendukung pembangunan di daerah.
Dirinya berharap, kerja sama antar Pemda dan TP4D tidak hanya sampai di sini, tapi terua berlanjut.
“Kami berharap keberadaan TP4D ini bisa memberikan dukungan maksimal bagi proses pembangunan daerah yang dijalankan Pemkab Balangan, tentunya lewat kerjasama yang baik,” pungkasnya. (metro7/sugi)