MARTAPURA – Baru sebulan menjalankan bisnis barang haramnya, Ahmad Saufi alias Saufi terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar, Kabupaten Banjar, Kalsel, Kamis (26/11/2015).
Diamankannya, warga Martapura Timur itu oleh jajaran Satres Narkoba Polres Banjar, Rabu (25/11/2015) sore kemarin, lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan satu, Sabu.
Saufi diringkus ketika hendak melangsungkan transaksi di Jalan Sultan Adam Martapura Kota.
Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kasatres Narkoba, AKP Aris Munandar membenarkan terkait penangkapan seorang pemilik narkotika golongan satu itu oleh anggotanya.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sebanyak 0,30 gram sabu yang tersimpan di dalam sebuah plastik klip,” terang Kasatres Narkoba. (metro7)