MARTAPURA – Tersangka kasus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Barakat Bersama, SA (57) akhirnya menyerahkan uang bumdes yang pernah dipinjamnya ke penyidik Kejari Martapura.
Direktur Bumdes Barakat Bersama ini, mengembalikan dana bumdes sebesar Rp15 juta yang pernah dipinjamnya 2012 silam.
Dana itu, diterima penyidik Kejari Martapura, Budi Mukhlis. Selain menyita uang pengembalian sebesar Rp15 Juta, jaksa juga menyita uang pengembalian dana bumdes sebesar Rp26,5 juta yang tersimpan
di rekening pribadi bendahara Bumdes, Abdul Razak.
“Saya nggak ngembalikan sebelumnya karena memang tidak diminta mengembalikan. Nah, sekarang saya mengembalikan karena diminta. Uang itu, saya pinjam-pinjam,” kata SA. (metro7/fit)