METRO7.CO.ID, Amuntai- Kasus peredaran gelap Narkoba di HSU kembali bisa diungkap jajaran kepolisian. Teranyar Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil meringkus penggedar sabu-sabu Rahmat Yuliasi alias Amat Makibao (29) dan Bahrudin alias Udin Tembak (54), Senin (18/09/17).

Penangkapan Amat Makibao oleh aparat Kepolisian ini dilakukan di Desa Palampitan Hulu Rt 02 No 68 Kecamatan Amuntai Tengah. Sedangkan Bahrudin alias Udin, berhasil ditangkap di Desa Panawakan Rt 02 Kecamatan Haur Gading berkat kesiagapan anggota Reserse Narkoba Polres HSU sesaat setelah mendapat informasi dari tersangka Amat Makibao jika Udin juga merupakan jaringannya.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam SW mengungkapkan, penangkapan pengedar Narkoba jenis Sabu ini berkat lidik pihaknya dan laporan masyarakat.

Dari tangan tersangka Amat Makibao ini, kata Alam, pihaknya menyita barang bukti berupa, kotak rokok U-mild berisikan sabu sebanyak 6 paket, masing-masing 1, 0,39 gram, 2, 0,28 gram 3, 0,28 gram, 4, 028 gram, 5, 0.28 gram 6, 026 gram dengan total 4,74 gram.

“Setelah dilakukan pengeledahan lagi di rumah tersangka Amat Makibao ini, kembali didapati satu buah dompet warna coklat, dengan plastic tisu yang berisikan 3 paket sabu dengan berat masing-masing 1, 1,01, 2, 1,01, 3, 1,00 gram berat total 3,02 gram. Selain itu, juga turut disita timbangan digital steal, uang tunai Rp 180.000, satu buah HP samsung lipat dan 7 bungkus plastic piper klip sebagai barang bukti,’’ bebernya.

Penangkapan Udin Tembak sendiri, lanjut dia, hasil dari pengembangan tersangka Amat Makibao. Dimana menurut pengakuan Amat, sabu yang dimilikinya tersebut didapat dari Udin.

Mendapat informasi ini, kata Alam, anggota langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Bahrudin alias Udin Tembak di Desa Panawakan Rt 02 Kecamatan Haur Gading.

“Dari hasil penggeledahan di rumah Udin, menurut dia, ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisikan 2 paket sabu dengan berat 1, 0.26 gram dan 2, 02,25 gram dengan total 0,51 gram. Kedua tersangka kini diamanakan di Polres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (Metro7/Yusuf

)