METRO7.CO.ID, Paringin- Jika di tempat lain, Kantor Desa digunakan untuk melayani masyarakat, tidak dengan di Desa Kandang Jaya Kecamatan Lampihong. Kantor desa yang sekaligus kantor kepala desa tersebut, sering digunakan oleh salah satu oknum aparat desanya untuk bertransaksi obat daftar G jenis Carnophen Zenith.
Pelaku yang menjadikan kantor desa untuk bertransaksi obat daftar G jenis Carnophen Zenith tersebut, adalah Murjani Arifi alias Uwing (34), yang kini ditahan oleh Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku yang merupakan warga desa setempat ini, ditangkap oleh anggota Polsek Lampihong , Selasa (20/9/2017) saat berada di Kantor Desa.
Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto mengungkapkan, penangkapan Uwing ini bermula saat aggota Polsek Lampihong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kantor Kepala Desa Kandang Jaya sering terjadi transaksi jual beli obat daftar G jenis Carnopen atau Zenith.
Mendapat informasi tersebut, kata Krismianto, dirinya bersama anggota langsung mendatangi ke Kantor Kepala Desa Kandang Jaya.
“Sampai di TKP kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat digeledah, lanjut Krismianto, didapati di kantong celana depan sebelah kanan pelaku 4 (empat) butir obat Zenith dan uang tunai hasil penjualan Rp.344.000.
Saat diintogerasi lebih lanjut, menurut Kris, didapati lagi 100 Zenith yang disimpan pelaku di halaman kantor desa yang dibungkus plastik warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek lampihong guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri terencam dikenakan undang-undang sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukamannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. (Metro7/sugi)

Baca Juga : Dua Pengedar Obat Jin Dibekuk Polisi