METRO7.CO.ID, Paringin – Nekat mencuri saat pesta perkawinan berlangsung, AM (22) warga Desa Ambakiang RT 01 Kecamatan Awayan kini harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, wanita muda ini diciduk unit Jatanras Res Balangan yang berhasil melakukan pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan AM, pada Minggu (8/10/2017) silam.

Kronologis kejadian tindak kejahatan ini sendiri, berawal pada Minggu, (8/10/2017) sekitar pukul 10.00 wita, dimana saat itu pelaku datang ke rumah korban yang sedang ada acara resepsi perkawinan.

Diduga pada saat ramai tamu berdatangan, pelaku mengambil 1 buah dompet milik korban Nuzulliah Hasvita Sari (26) warga Kelurahan Batu Piring Rt. 02 Kec. Paringin Selatan yang berisikan uang tunai Rp 500 ribu dan dalam dompet tersebut juga berisikan surat-surat berharga dan kartu ATM dengan saldo RP.2.460.000.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, Rabu (10/1/2018) membenarkan telah mengamankan pelakunya.

“Setelah dicek rekening tersebut ternyata uang di ATM sebesar RP. 2.400.000 sudah ditarik tunai oleh pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000 dan melaporkan ke Polsek Paringin,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya penangkapan sendiri berhasil dilakukan pada hari Selasa (9/1/2018) berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

Saat diamankan bertempat di rumah pelaku sendiri berhasil disita barang bukti yakni empat buah ATM mandiri dan BRI, serta sepeda motor Honda CBR warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan di wilkum Polres Tabalong.

“AM bersama suaminya ini, sudah melangsungkan aksinya sebanyak 5 kali, 2 kali di Wilkum Polres Balangan dan 3 kali di Wilkum Polres Tabalong. Saat ini penanganan perkara dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Paringin,” pungkasnya. (Metro7)