METRO7.CO.ID, Kotabaru – Unit Buser Polres Kotabaru berhasil mengamankan tersangka pelaku penggelapan uang angsuran konsumen PT Mega Auto Central Finance (MACF ) Kotabaru.

Tersangka Rahmadani( 28) sendiri, diringkus jajaran unit Buser Kotabaru setelah adanya laporan pengaduan dari Hendry wijaya yang juga atasan Rahmadani alias Dani.

Setelah melakukan audit , Hendry menyatakan Dani telah menggelapkan uang angsuran konsumen selama setahun mengakibatkan kerugian sebesar Rp 83,306 juta dengan barang bukti enam lembar bukti kwitansi pembayaran angsuran dari nasabah.

Dani diringkus tim buser, pada hari Kamis ( 11/1/18) sekira jam 17.22 di jalan Veteran Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

Kasus pengelapan ini, oleh Tim Buser masih dlakukan pengembangan untuk mengarah ke tersangka selanjutnya yakni, Abdul Khalis (Metro7/arh/Hms Polres Ktb)