METRO7.CO.ID, Paringin – Sehari sesudah penangkapan tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Kecamatan Batumandi, satuan Reskrim Polres Balangan di back up Reskrim Polsek Halong kembali menangkap pelaku Curanmor, Sabtu (20/1/2018) sekira Pukul 09.30 Wita.

Pelaku yang diketahui berinisial MSA (17), warga Desa Halong RT 06 kecamatan Halong tersebut, ditangkap di Pasar Halong saat hendak berbelanja.

Penangkapan bermula saat Polsek Halong mendapatkan informasi dari masyarakat pukul 07.30 Wita bahwa MSA akan menuju ke Pasar Halong yang mana hari ini adalah pasar Mingguan.

Mendapati informasi ini, maka dilakukan penyelidikan dan pelaku pun berhasil di tangkap dan diamankan oleh tim gabungan.

“MSA ini ditangkap atas perbuatannya saat melakukan tindak pidana Curanmor di kecamatan Paringin pada bulan Januari 2017 lalu,” terang KBO Reskrim Iptu Lamris Manurung yang turun langsung menangkap pelaku ini.

Sebelumnya, 2 orang pelaku tindak Curanmor sudah ditangkap Polsek Paringin pada tahun 2017 lalu, menyisakan 1 orang pelaku yaitu MSA, dimana aksi Curanmor tersebut dilakukan oleh MSA beraama dua pelaku lainnya.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto membenarkan penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukumnya tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap saat sedang berbelanja di pasar Halong tanpa perlawanan,” pungkasnya. (Metro7)