METRO7.CO.ID, Amuntai – Kembali Polsek Amuntai Kota bersama Tim Resmob Polres Hulu Sungai Utara meringkus pencuri barang elektronik bernisial DA (27) seorang tukang parkir warga Swarga Kelurahan Anatasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Kamis (22/2/18)

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit TV merk Panasonic 21 Inci, satu kipas angin merk Icipan warna hijau, dua karpet merk paradise warna hijau, dan satu buah karpet merk paradise warna merah.

Kapolres AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas polres HSU Iptu Alam SW mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota dibantu anggota Resmob polres HSU.

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah. Beserta barang bukti,” katanya

Sementara itu, pelaku dan barang bukti curian dibawa ke Polsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut. Pelaku ujarnya, dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 6 tahun penjara. (Metro7/Yusuf)