METRO7.CO.ID, Paringin – Aksi nekat pemuda yang baru saja keluar dari Lapas Amuntai ini kembali membuat heboh warga desa Tanah Habang Kiri Rt. 003 kec. Lampihong, Minggu (25/2) pukul 17.00 Wita.

Pasalnya, pemuda yang diketahui adalah SR (25) yang juga warga desa Tanah Habang Kiri ini nekat mendatangi rumah korban Mansyah (30) karena dendam terpendamnya sehingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dendam pelaku ini bermula saat pelaku dilaporkan korban atas kasus pembakaran rumah korban beberapa tahun yang lalu, dan baru pada awal tahun 2018 pelaku keluar dari lembaga permasyarakat Amuntai sehingga menyisakan dendam yang tidak berkesudahan.

Tindak penganiayaan ini terjadi bermula saat pelaku bertemu dengan korban di teras rumah saudari Lamsiah, kemudian pelaku berkata kepada korban ‘aku dendam’ sambil mencabut parang yang disimpan di dalam celana pelaku.

Lalu dijawab korban ‘saya tidak tahu masalahnya, kenapa dendam, jar ku sabar ja’, mendengar jawaban tersebut pelaku langsung menghampiri korban dan langsung membacok korban sebanyak 1 kali mengenai sabuk di pinggang sebelah kiri korban sehingga korban mengalami luka lecet di pinggang kiri.

Melihat hal tersebut kemudian korban berusaha merebut parang dari tangan pelaku dengan dibantu oleh saksi Judin (30) dengan cara merangkul tubuh pelaku dari depan, dan pada saat itu korban berhasil merebut parang dari pelaku, namun jari manis korban mengalami luka gores dari parang tersebut.

Usai kejadian tersebut, pelaku langsung pergi dengan meninggalkan ancaman akan kembali lagi pada malam harinya.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. “Kejadian penganiayaan tidak sempat terjadi lagi, sebab korban langsung melaporkan ke Polsek Lampihong dan ditangani dengan cepat,” ucap Kapolsek.

Petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan tersebut dan membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangap disekitaran rumahnya dalam kondisi mabuk obat.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan disekitaran rumahnya, Senin (26/2) pukul 01.15 Wita dan bakal di jerat pasal penganiayaan serta undang – undang darurat atas kepemilikan senjata tajam, ” tambah Kapolsek. (Metro7/humas Polres Balangan)