METRO7.CO.ID, Amuntai – Ahmad Yani alias Yani (43) warga Desa Sungai Karias RT 05 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin.

Yani di gelandang ke Polsek Banjang karena kedapatan membawa satu bilah pisau yang terselip di pinggang sebelah kirinya, pada Jum’at (02/03/2018).

Kapolsek Banjang IPTU Muhammad Yani membenarkan kejadian pengamanan terhadapat Yani tersebut.

Menurutnya, yang bersangkutan terlibat Tindak Pidana UU Darurat No.12 Tahun 1951 yaitu Membawa, Memiliki Senjata Tajam Tanpa Ijin,

“Benar, ada seorang warga kedapatan membawa sajam tanpa izin”,ucapnya.

Pengamanan terhadap Yani ini, memurut Kapolsek, bermula saat pihaknya sedang melaksanakan giat pekat di wilayah hukum Polsek Banjang yang dipimpin oleh dirinya sendiri sekitar pukul 22.15 Wita.

Saat melintas di Desa Sungai Bahadangan, yang waktu itu ada sekelompok orang sedang ngumpul – ngumpul, kemudian Anggota Polsek mendatangi kerumunan dan mengeledah satu persatu orang yang ada di tempat tersebut,

Ketika mengeledah pelaku di dapatkan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri pelaku yang ditutupi dengan jaket kain yang ia kenakan.

“Setelah ditanyakan ijin sajam tersebut pelaku tidak memiliki ijin, kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Banjang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Metro7/Awir)