METRO7.CO.ID, Barabai – Tim Buser Polres Polres Hulu Sungai Tengah (HST) , berhasil membekuk dua orang pelaku judi togel alias kupun putih (Kupu), pada Minggu (4/3/2018) Pukul 23.00 wita.

Kedua pelaku yang diamankan jajaran Polres HST tersebut yakni, atas nama NR (45 tahun) warga Desa Banua Hanyar Kecamatan dan ML (51 tahun) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas yang juga merupakan seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkup Pemkab HST.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, penangkapan kedua pelaku berawal dari tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa di Desa Banua Hanyar sering dilakukan jual beli togel.

“Informasi kita terima dari laporan masyarakat, bahwa di dirumah salah satu tersangka NR sering terjadi transaksi jual beli togel”,terangnya.

Bermodal laporan ini, kata Kapolres, pihaknya segara melakukan tindakan dengan langsung mendatangi tempat yang dimaksud.

“Tim Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan, pakaian serta tempat tinggal pelaku NR dan temannya ML. Alhasil anggota menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 80.000, Satu buah kartu ATM Bank Mandiri, tiga unit handphone, satu buah buku bertulisan angka – angka dan satu lembar kertas bertulisan angka,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku dan barang bukti dibuyung ke Mapolres HST guna diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,

“Pelaku kini kita tahan untuk proses hukum selanjutnya dan akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Metro7/Mnr/MH).