METRO7.CO.ID, Tanjung – Dalam gelaran Pilkada 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019 nantin, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dituntut untuk bersikap netral dengan tidak mengikuti kampanye pasangan calon.

Meski harus bersikap netral, namun tidak berarti ASN dan perangkat desa dilarang untuk menghadiri kampanye, mereka diperbolehkan hadir di kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati 2018.

Hal tersebut ditegaskan oleh Fahmi, salah satu komisioner Panwaslu yang mengatakan bahwa ASN dan perangkat desa juga memiliki hak suara dalam pilkada kali ini.

“Maka dari itu Panwaslu mempersilakan ASN untuk menghadiri kampanye” ujar Fahmi ketika ditemui seusai rapat pleno rekapitulasi data pemilih sementara di Gedung Informasi, Jumat (16/3/2018)

Namun, Ia juga mengingatkan bahwa ASN dan perangkat desa selama menghadiri tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye, mengangkat jari untuk menunjukan nomor urut paslon dan menyebut kata-kata kampanye.

”Cukup hadir secara pasif, posisi duduknya selayaknya masyarakat lain, tidak aktif terlebih sebagai sebagai juru kampanye” tegasnya.

Lebih jauh lagi, dirinya menyampaikan, jika ASN juga tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut ASNnya ketika menghadiri kampanye dan hanya boleh hadir sesuai domisili wilayah ASN tersebut.

“Misalnya, ada ASN yang datang dengan sengaja ke wilayah lain itu ada indikasi yang bersangkutan tidak netral,” tambahnya.

Disamping itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran ASN yang tidak netral, Panwaslu telah membuat himbauan kepada ASN dan perangkat Desa untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Kalo sekedar menonton, dan mendengarkan visi – misi pasangan calon ya silakan, kami tidak melarang,” jelasnya.

Dan disetiap Kampanye, Panwaslu juga selalu menurunkan petugas Panwascam untuk mengawasi setiap kegiatan kampanye. (Metro7/MC Tabalong/Gilang)