Mau Endohoy, JN Berurusan Ke Polisi

METRO7.CO.ID, Amuntai – Entah apa yang menjadi alasan kuat JN warga Jalan Jermani Husin, Desa Kalintamui Rt. 02 Kecamatan Banjang nekat mau melakukan tindakan asusila terhadap tetangganya sendiri.

Pria kelahiran 4 Januari 1995 silam ini, kini harus mendekam di sel lantaran dilaporakan RU (28) yang menjadi korban kegilaan nafsu birahinya.

Menurut Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, aksi bejad ini bermula saat JN mendatangi rumah korban dengan alasan untuk menanyakan suami korban.

“Korban tidak mencurigai kalau Tsk akan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut,” ujar S.I.K, M.H.

Korban sedang tidur, tiba tiba pelaku sudah menindih tubuh korban. Korban pun terkejut dan langsung keluar kamar sambil memperingatkan tersangka untuk keluar serta akan memberitahukan perbuatannya kepada pihak berwajib.

Mendengar hal tersebut, bukannya berhenti tersangka malah secara spontan mencekik leher leher korban, berhasil melepaskan cekikan korban pun akhirnya berlari keluar rumah.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membawa kasus ini keranah hukum. Atas lapora inilah kami bertindak,” beber Kapolres.

Tersangka sendiri kini tengah ditahan Polisi guna menjalani proses hukum dan terancam melakukan tindak pidana Pencabulan sabagaimana termaktu dalam rumusan pasal 289 KUHP. (Metro7/Mnr)