METRO7.CO.ID, TANJUNG – “Waw ada jus seharga Rp 80 juta,” kelakar salah satu anggota Poli sambil bercanda memperlihatkn sabu yang sudah di blender diberi cairan deterjen pada momen pemusnahan barbuk narkotika di Polres Tabalong Selasa tadi.

Kegiatan pemusnahan barbuk hasil operasi Oktober 2018 dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan, Zulfan Noor, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabalong BNN, Perwira serta Kasat Narkoba Iptu Zaenuri.

Selain Forkopinda turut dihadirkan para tersangka pemilik barang haram dan satuan unit Narkoba yang melakukan penangkapan untuk bersama – sama menyaksikan pemusnahan barang bukti.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, yang di wakili Kasat Narkoba Iptu Zaenuri memimpin langsung pemusnahan barang bukti berupa sabu – sabu dan obat ekstasi di halaman Mapolres Tabalong.

“Kegiatan yang kita lakukan ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti setelah ada penetapan kejaksaan,” terang Zaenuri.

Zaenuri menambahkan apa yang kita lakukan hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan pasal 91 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan masing – masing sabu – sabu sebanyak 42,06 gram dan pil ekstasi 0,75 gram.

Barang bukti ini merupakan hasil operasi penangkapan tersangka narkoba di empat TKP.

Dengan tersangka masing – masing Rahmadi, Syahran, Andriyanto dan Ahmad Rizani yang saat ini diamankan di Polres Tabalong.

Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini ungkap Zainuri diharapkan semua pihak mengetahui status barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.

Zaenuri menghimbau pada masyarakt akan bahaya narkoba dan meminta selalu mengwaasi perkembangan lingkungan sekitar agar tidak ada penyebaran narkotik. (metro7/rz)