TANJUNG, metro7.co.id – Keputusan pihak perusahaan yang menganggap mangkir kerja bagi karyawan yang mengambil libur pada May Day, 1 Mei 2021 hingga berujung pelaporan atau pengaduan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) SIS Admo ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mendapat tanggapan dari PT Saptaindra Sejati (PT SIS), Selasa (25/05/2021).

Informasi didapat wartawan dari pernyataan tertulis PT SIS yang ditandatangani Project Manager, Sugeng Wibowo diantaranya menyebut PT SIS sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan telah menetapkan dan menerapkan waktu kerja dan istirahatnya sesuai peraturan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut pada Perjanjian Kerja, ketentuan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Kemudian PT SIS sudah mengkomunikasikan dengan para karyawan bahwa sesuai peraturan
Permenaker No.15 tahun 2005 bahwa dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.

Selanjutnya dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional yang dilakukan pada setiap tanggal 1 Mei, baik sebelum masa terbitnya Keppres No. 24 tahun 2013, Manajemen selalu memberikan kesempatan dan mendukung bagi Serikat Pekerja untuk memperingatinya dengan tetap mempertimbangkan jalannya operasional Perusahaan.

Dipastikan juga, PT SIS terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Tabalong dan pihak-pihak terkait mengenai permasalahan tersebut.

853 Karyawan Dianggap Mangkir dan Mengadu ke Disnaker.

Sebelumnya, pada Selasa (18/5/2021) lalu sejumlah karyawan bersama perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) SIS Admo Kabupaten Tabalong, menyambangi kantor Disnaker) setempat.

Mereka menyampaikan surat terkait keputusan pihak perusahaan yang menganggap mangkir bagi karyawan yang mengambil libur pada May Day, 1 Mei 2021.

Permasalahan itu dipicu adanya perbedaan pendapat antara karyawan dan pihak perusahaan terkait pengambilan hak libur ini. Dimana karyawan mengacu pada Keputusan Presiden No 24 tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur serta SKB tiga menteri No 281 tahun 2021 tentang hari libur nasional. Sementara pihak perusahaan menyatakan itu bukan libur nasional sesuai dengan mengacu pada peraturan Menakertrans No 15 tahun 2005.

Akibatnya sebanyak 853 orang karyawan mengambil dan menggunakan hak libur pada 1 Mei 2021 dianggap mangkir dan diberi peringatan oleh perusahaan.

Hal itu pastinya merugikan bagi karyawan karena berkurangnya hak yang didapatkan karena telah dianggap mangkir. Hingga akhirnya berujung pengaduan ke Disnaker setempat. ***