MALANG, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menggelar rapat paripurna, Rabu (23/3/2022) siang. Agenda paripurna kali ini, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Malang, yang telah disampaikan bupati pada rapat paripurna sebelumnya.

Empat Raperda tersebut tentang;
1. Pengarusutamaan Gender;
2. Inovasi Daerah;
3. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022 – 2042.

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan, DPRD berpendapat bahwa keempat Raperda itu, secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Fraksi DPRD berpandangan, tujuan dari pembentukan Raperda pengarusutamaan gender ini adalah,
a. mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan termasuk pada kelompok masyarakat marginal dengan mempertimbangkan perbedaan jenis kelamin, usia, kemampuan fisik dan psikis, status sosial ekonomi dan wilayah;
b. mewujudkan pemenuhan hak dasar dan kemudahan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang inklusif dan responsif gender;
c. memperkuat pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada pemerintah daerah dan mitra jejaring masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan responsif gender;
d. mendukung upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang sosial ekonomi, politik dan hukum melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan organisasi kemasyarakatan.

Keempat tujuan itu, DPRD berpandangan sangat relevan dan berharap tujuan benar-benar bisa terwujud. Setelah Raperda ini diundangkan agar segera membentuk kelembagaan pengarusutamaan Gender. Jangan sampai Peraturan daerah sudah ada tetapi kelembagaannya tidak segera dibentuk. Selain itu, harus didukung dengan anggaran yang rasional-proporsional sesuai kemampuan daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Inovasi daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah, bahwa tujuan utama dari inovasi daerah adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan daerah dengan sasaran peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Terhadap Raperda ini, fraksi DPRD sependapat dengan Bupati Malang.

Kemudian Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Retribusi daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan adanya perubahan nomenklatur retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta perubahan pada objek dan pengukuran pembebanan retribusi, maka fraksi DPRD, sepakat dengan bupati untuk mengubah Perda tersebut, agar dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan bangunan gedung, tidak mengalami hambatan.

Selain itu, pemerintah daerah dapat memungut retribusi persetujuan bangunan gedung. Sebab, Karena Raperda ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

DPRD mengharapkan penghitungan besaran retribusi persetujuan bangunan gedung, sudah mengacu pada buku retribusi persetujuan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Berikutnya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022 – 2042. Diketahui bersama, bahwa saat ini peraturan yang mengatur tentang Penataan Ruang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan ini diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Fraksi DPRD mengingatkan, bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut, apakah telah mendapatkan;
a. Berita Acara pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
b. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah Provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup;
c. Rekomendasi peta dasar dari Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial;
d. Persetujuan Substansi dari Menteri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Wilayah.

Fraksi DPRD juga mengingatkan, sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, disebutkan bahwa “Kesepakatan substansi antara Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a”.

“Sehingga kami mengharapkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah agar Kepala Perangkat Daerah yang membidangi yang hadir secara pribadi, agar pembahasan dapat selesai sesuai dengan ketentuan. Perda ini juga menjadi bagian dari kepastian investor untuk berinvestasi”, demikian juru bicara DPRD Kabupaten Malang. (adv)