BANJARMASIN, Metro7.co.id – Ibu Tri Mulyati tinggal di Jalan A Yani KM 5.5 Komplek Uvaya, Kota Banjarmasin (45) adalah seorang janda yang telah ditinggal oleh suaminya dikarenakan meninggal dunia beberapa tahun yang lalu.

Untuk mencukupi kebutuhannya, Tri Mulyati kesehariannya merupakan pelaku usaha kecil yang menjual nasi kuning dan lontong. Mengingat ini usaha satu-satunya yang dimilikinya, keseharian lbu Tri Mulyati hanya bergantung pada pendapatan dari hasil berjualannya tersebut.

Adapun keuntungan kotor yang di dapat Ibu Tri Mulyati kurang lebih sebesar Rp40 ribu. Tentunya bagi Tri Mulyati, hal ini seringkali tidak mampu menutupi seluruh pengeluaran per harinya yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan pendapatannya.

Berdasarkan hal tersebut, setelah melalui serangkaian proses, baik itu survei maupun kajian persyaratan yang ditetapkan, Tri Mulyati dimasukkan dalam kedalam kategori 8 Asnaf, orang yang berhak menerima zakat sehingga Bank Kalsel melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memberikan bantuan modal usaha kepada Tri Mulyati.

Adapun penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Staf UPZ Bank Kalsel kepada Tri Mulyati.

“Semoga bantuan tersebut dapat membantu dalam peningkatan modal usaha dan meringankan biaya hidup bagi keluarga pra sejahtera yang membutuhkan, tentunya termasuk dalam kategori 8 Asnaf, sehingga nantinya berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian keluarga,” harap UPZ Bank Kalsel.