LABUHANBATU, metro7.co.id – Alasan mau pulang kampung. seorang ibu kandung tega untuk menjual bayinya sendiri yang baru berusia empat bulan, atas segala perbuatannya kini kedua pelaku telah diringkus di jeruji besi sel tahanan Satuan Reskriminal Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK melalui Kasi Humas AKP P. Napitupul, Kamis, (29/02/2024) diruang Polres  mengatakan, bahwa pelaku tega melakukan hal tersebut, karena alasan dikarenakan tak ada biaya yang hendak pulang kampung menemui orangtuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dijelaskan, bahwa pelaku (Penjual-red) adalah Ibu kandung bayi berinisial PNH, pr,18 tahun yang menjual bayinya seharga Rp.4.000.000, tertangkap sekira pukul 02.00.WIB, pada hari Rabu, 24 Januari di kediaman orangtuanya di kabupaten Tapanuli Tengah.

Sedangkan pelaku lainnya, inisial KA Aks AL, pr, 30 tahun (Pembeli-red) ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB pada hari Senin 22 Januari 2024, dengan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman.di kabupaten Labuhanbatu Utara,

Sekaligus personel Polres Labuhanbatu juga telah menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000. sebanyak 22 lembar dengan dugaan dari hasil penjualan bayi tersebut.

“Iya, kedua pelaku PNH dan KT als AL telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu tuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bayinya telah diamankan,” terangnya.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang. ***