TANGGAMUS, metro7.co.id – Berdalih ingin meminjam motor temannya, Adi Sastra (34) malah membawa kabur motor tersebut lalu menjualnya ke Lampung Tengah.

Aarga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ini digelandang ke Polsek Pugung polres Tanggamus, Senin (24/08/2020).

Adi Sastra ditangkap setelah mendapat laporan dari korbannya, Iswanda (37) warga Pekon Badak Kecamatan Limau Tanggamus, yang merupakan teman baik tersangka.

“Awalnya benar meminjam motor mau ketemu teman, namun di perjalanan saya ada niat membawa kabur dan menjual motor tersebut,” kata tersangka Adi sastra

“Motor saya jual seharga Rp. 5 juta, setelah pulang, namun akhirnya ditangkap,” imbuhnya.

AKP Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan, sore kemarin, saat berada dirumahnya. “Pelaku langsung kita bawa pengembangan untuk mencari barang bukti,” katanya AKP Okta Devi. *