SIANTAR, metro7.co.id – Dua bulan lebih sudah berlalu kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya, sebut saja namanya bunga Akhirnya dianggap sudah lengkap P 22 pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.

Kasus yang menimpa gadis 15 tahun itu dilakukan oleh ayah tirinya berinisial MRS (45), warga Jalan Siatas Sibarita Unjung, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar.

Atas kasus tersebut dia MRS (40) yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang pangkas telah ditahan dan diproses oleh Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA-red) Resort Polres Pematangsiantar, sejak Selasa (21/07/2020) dua bulan lalu.

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi Ahya saat ditemui wartawan, Kamis (17/09) siang menyebut berkas perkara tersebut telah dianggap lengkap oleh Jaksa dan telah dilimpahkan oleh pihaknya.

“Kamarin berkasnya P 21, dan hari ini sudah P 22, penyerahan lah hari ini. Jadi tersangka tinggal nunggu sidang,” kata Iptu Rusdi Ahya.

Sebelumnya MRS (Pelaku) dijemput polisi dari rumahnya Selasa (21/07/2020) pagi berdasarkan laporan ayah kandung korban dengan nomor Laporan Polisi LP/376/VII/2020/SU/STR, tertanggal 18 Juli 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi wartawan Kamis (23/07) sekira pukul 10.00 Wib, melalui pesan WA menyebut tersangka telah resmi ditahan oleh pihaknya atas perbuatannya itu.

“Tersangaka telah kita melakukan penahanan dan seterusnya akan kita limpahkan berkas kepihak kejaksaan nantinya sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Perwira Polisi berpangkat tiga balok emas itu.

Lebih lanjut. AKP Edi Sukamto menyebut dari pengakuan tersangka aksi bejadnya itu sudah berlangsung sebanyak delapan kali. “Sudah delapan kali tersangaka cabuli korban tepatnya di kamar mandi rumahnya,” kata Edi Sukamto.

Adapun motif pelaku melancarkan aksinya bejatnya terhadap korban dengan cara mengancam korban untuk mempermulus perilaku tidak terpujinya itu. “Kalau motif pelaku. Pelaku mengancam korban dan mencabulinya,” tungkasnya.

Belakangan diketahui pria 45 tahun ini yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang pangkas rambut di Kota Pematang Siantar ini, tega menggauli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA-red).

Perilaku tak terpujinya itu terbongkar setelah ibu korban (Ibunya Bunga-red) nama samaran berkunjung ke rumah adek Ipar dari suaminya pertamanya (ayah kandung bunga-red).

Dimana pada saat itu, adik iparnya tidak memperbolehkan bunga kembali ke rumah bapak tirinya. Pada saat itulah ibunya bunga meminta penjelasan dari adik iparnya itu hingga semua perilaku bejat suami keduanya itu terbongkar.

Pelaku yang diketahui berinisial MRS (45) diringkus personil Sat Reskrim Polres Siantar dikediamannya yang berada di Jalan Siatas Sibarita Unjung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (21/7/2020).

Belakangan MRS diringkus lantaran telah dilaporkan oleh ayah kandung bunga ke Polres Siantar, Sabtu (18/7/2020), dan hingga sekarang masih dalam penyidikan diruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut pengakuan ibu tiri korban, saat berada di depan ruangan PPA dirinya mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui putrinya telah digagahi oleh suami barunya itu.

“Saya awalnya tidak mengetahui kalau putri saya telah digagahi oleh suami kedua saya. Karena anak saya ini tidak pernah mengeluh apa-apa degan saya. Dan itu kejadian itu baru saya ketahui pada saat saya hendak menjemput anak saya yang kebetulan ditempat ipar dari suami pertama,” ucap wanita berhijab hitam saat berada didepan ruang PPA Polres Siantar.

Namun saat hendak menjemput anaknya, istri MRS tidak diperbolehkan iparnya untuk membawa anaknya, karena anaknya sedang dirundung masalah, karena telah digagahi oleh suami keduanya.

“Disitulah saya baru tau kalau anak saya digagahi oleh suami kedua saya. Namun kami sempat berembuk tentang persoalan ini dengan keluarga, karena itu kan suami saya,” tutupnya. ***