BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil ringkus 1 budak sabu sekitar pukul 19.15 Wita, Senin (24/8) malam.

Pencidukan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Tersangka berinisial SR (29), beralamat di Jalan Putera Harapan Rt 006 Rw 003, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Penangkapan bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Pagat Sarigading Rt 008 Rw 004, Desa Banua Binjai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 28,67 gram.

Selain itu, mereka juga menemukan, 2 plastik klip kecil bening, 2 plastik klip besar bening, 2 lembar tissu putih, 1 plastik kresek putih, 1 plastik kresek hitam, 1 serok plastik coklat, 1 pak plastik klip bening Zip In, 2 timbangan digital Constant hitam, 1 kotak timbangan digital Constant, 1 handphone Vivo hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.300 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST guna proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan tersangka dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” katanya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. *