Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Tipu Wanita di Tanah Bumbu hingga Rp 1,3 Miliyar
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Seorang laki-laki berinisial S (26), warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara yang mengaku sebagai Polisi ditangkap atas dugaan kasus penipuan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban berinisial EW, warga Kabupaten Tanah Bumbu.
“Modusnya, pelaku mengaku sebagai seorang Polisi, setelah berkenalan lewat Facebook dan berlanjut berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mendekati korbannya dengan cara pendekatan selayaknya orang pacaran. Setelah korban sudah memiliki hubungan yang dekat sehingga korban percaya, kemudian pelaku meminjam uang dengan berbagai alasan.
“Dengan alasan dan dalih untuk memperbaiki mobil pelaku meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 dan korban pun menurut saja mengirimkan uang ke pelaku dengan cara di transfer,” jelas Kapolres.
Kepolosan EW terus dimanfaatkan oleh S untuk melancarkan aksinya memeras EW, bahkan pelaku S dibantu oleh ketiga rekannya berinisial SA (24), YP(23) dan A (26) untuk melanjutkan aksinya secara terus menerus.
Ketiga teman S juga ikut-ikutan sering menghubungi EW untuk meminta uang yang juga disertai pengancaman, karena ketakutan EW selalu menuruti mentransfer sejumlah uang kepada teman temannya.
“Akibat dari pemerasan yang dilakukan oleh tersangka dan ketiga temannya, korban EW mengalami kerugian sebesar 1,3 miliar,” ujar Kapolres.
Karena tidak tahan diperas dan diancam terus-menerus akhirnya korban melapor ke Polres Tanah Bumbu. Kedok S dan rekannya akhirnya terbongkar dan ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di Backup oleh Polres Lampung.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah buku tabungan dan ATM dari berbagai Bank, dompet, kartu SIM telepon, Hanphone dan sejumlah uang tunai.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan dalam pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 35 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 atau Pasal 372 jo 55 KUHP. *