TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MD (36) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong pada Kamis (27/04/2023) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan diamankannya pelaku MD terkait kepemilikan obat-obatan terlarang berupa Carisoprodol.

Berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang dilingkungan mereka, petugas kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan disebuah rumah di Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong benar ditemukan 3 bungkus plastik klip besar obat warna putih tanpa merk,” ungkap Sutargo.

Diketahui obat-obatan tersebut diduga mengandung Carisoprodol sebanyak 165 butir yang ditaruh di belakang TV ruang tamu dan saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut di sita beberapa barang bukti,” pungkas Sutargo. ***