TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MS (22) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diringkus Satreskrim Polres Tabalong karena diduga melakukan penganiayaan, pada Rabu (14/2) malam.

Adapun korbannya seorang pria berinisial KS (53) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, dan korban menjabat sebagai ketua KPPS 07 di TPS 07 Kelurahan Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan ditangkapnya pelaku MS terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada Rabu 14 Februari 2024.

“Pelaku mendatangi korban yang sedang melakukan penghitungan suara bersama anggota KPPS 07 Tanjung. Dengan membawa sebilah senjata tajam,” ujarnya.

Joko menyebut, korban yang melihat pelaku membawa sajam kearahnya, korban berlari menjauhi pelaku namun terjatuh dan saat korban terjatuh, pelaku melukai korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Alhasil korban mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan,” ungkapnya.

Joko menjelaskan, pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk menanyakan janji pemberian uang disaat pelaksanaan pemungutan suara sebesar Rp 100 Ribu Rupiah.

Namun korban menanggapi dengan nada tinggi, karena merasa dipermalukan dan tersinggung, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dapur kemudian kembali ke TPS 07 untuk mendatangi korban.

“Pelaku kemudian diamankan oleh petugas jaga dari TNI – Polri beserta masyarakat sekitar dan korban dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim Tanjung untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan kanan sebanyak 3 jahitan dalam dan 8 Jahitan luar.

“Pelaku MS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau dapur,” tandasnya. ***