TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Kelua yang mengamankan dan melakukan olah tempat kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di Kelurahan Pulau Rt 3 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (24/10/2023) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menyampaikan Korban seorang pria berinisial ANS (22) tahun ditemukan pertama kali oleh ibunya pada Selasa 24 Oktober 2023 pagi.

Sutargo lanjut menyampaikan bahwa ibu korban pulang dari pasar dan melihat korban yang saat itu sedang sendirian di rumah sudah dalam posisi tergantung

“Mayat tersebut ditemukan dalam posisi tergantung pada seutas tali yang terikat di tangga menuju lantai 2 di rumah orang tuanya,” ujar Sutargo.

Ibu korban yang melihat kemudian spontan mengambil pisau dan memotong tali tersebut, dibantu kakak korban kemudian membawa korban ke Puskesmas Kelua.

Menurut keterangan pihak ibu dan kakak korban, korban tidak ada permasalahan dengan keluarga ataupun dengan orang lain dan sebelum kejadian korban juga dalam keadaan sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan.

Lalu pihak medis Puskesmas Kelua menerangkan bahwa saat korban tiba sudah dalam keadaan meninggal dunia, tidak ada bekas kekerasan benda tajam maupun benda tumpul dan terdapat luka jerat pada leher.

Sutargo menambahkan bahwa pihak keluarga membuat keterangan penolakan untuk dilakukan autopsi. ***