TANGGAMUS, metro7.co.id – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus menangkap DM (16) warga Kecamatan Wonosobo, setelah sebelumnya polisi menangkap AH, karena melakukan penjambretan terhadap korban Apriyani (20) warga Pekon Terbaya Kota Agung, Minggu (09/08/2020).

“Berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka AH, kami juga menangkap tersangka DM karena keduanya juga melakukan penjambretan bersama di Jalinbar Pekon Terbaya,” ungkap AKP Muji Harjono Kapolsek kota Agung, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Kedua tersangka yang juga merupakan pelajar itu diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali dari lokasi berbeda yang meliputi TKP Pekon Batu Kramat, dua kali di Komplek Pemda Tanggamus, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil, Pekon Teba, Pekon Terbaya dan area Kandang Ayam Pekon Talagening.

Diceritakannya, kronologis bermula ketika korban yang sedang mengendarai kendaraan ingin pulang menuju ke kediaman, diikuti oleh dua orang laki-laki yang tak dikenal.

Mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu langsung memepetnya dari sebelah kiri dan merebut tas korban yang diselempangkan di badan korban.

Akibatnya, selain mengalami kerugian uang tunai Rp 300 ribu dan KTP serta 2 kartu ATM BRI, korban juga mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motornya.

“Tersangka DN dan AH serta barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung. Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya. *