TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinial RD (38) warga Desa Wirang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan seorang perempuan berinisial MS (22) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Senin (8/1/2024) dini hari

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno membenarkan pelaku RD dan MS diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

“Kedua pelaku diamankan saat Polres Tabalong melakukan razia gabungan di jalan umum di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.

Terlihat ada sebuah mobil dengan gerakan yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dilantai mobil antara bangku sopir dan penumpang

Setelah dicecar pertanyaan, kedua pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BR, warga Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.

Dari kedua terduga disita beberapa barang bukti diantaranya sabu-sabu berat bersih total 0,95 gram, 1 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning, 11 buah potongan sedotan dan 1 buah pipet kaca.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya. ***