Dua Sekawan Warga Gang Makmur Kompak Masuk Sel, 1,52 Gram Sabu Diamankan Polisi
SIMALUNGUN, metro7 .co.id – Satuan Narkotika Polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu dengan sejumlah barang bukti.
Informasi didapat Wartawan Metro7, dua sekawan tersebut belakangan diketahui berinisial AL alias Agus (25) dan AF alias Fadil (30), keduanya warga Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, keduanya diamankan polisi dari tempat berbeda.
Pertama kali Polisi mengamankan Al alias Agus dari Pangkal Titi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/08) sekira pukul 17.30 Wib.
Pada saat diamankan Al alias Agus kedapatan membuang sesuatu benda ke Jalan umum. Setelah diperiksa benda tersebut adalah Narkotika Jenis sabu dengan berat 1,52 gram.
Pada saat dipertanyakan terhadap Al alias Agus, mengatakan Narkotika Jenis sabu tersebut adalah milik temannya berinisial AF alias Fadil. Dari pengakuan Al alias Agus polisi terus melakukan upaya pencarian terhadap.
Berselang 30 menit kemudian, AF alias Fadil Akhirnya dibekuk polisi dari waru Lontong Sore, Saat penangkapan dari AF tidak ditemukan barang bukti.
Lanjut, saat diinterogasi Polisi AF alias Fadil buka mulut dan menyebut jika dirinya yang menyuruh Al alias Agus untuk menjual sabu miliknya terhadap seorang laki-laki yang blom diketahui identitasnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan adanya penangkapan tersebut. *