TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kepolisian Sektor Dusun Tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian Resor barito timur (Polres Bartim), Polda Kalteng telah mengamankan ibu rumah tangga berinisial DW (37) warga Kec Dusun Tengah pada Jumat (27/10/2023)

DW diamankan karena tertangkap tangan mengedarkan obat merk Samcodin dirumahnya dan dari tangan pelaku berhasil diamankan Samcodin sebanyak 2.000 butir siap edar

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat tersebut

” Setelah menerima informasi pihak kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DW dirumahnya,” ungkap Supriyadi

Ditempat terpisah Kanitreskrim Aipda Yotry F. Heriady, S.AP menambahkan bahwa benar DW diamankan berikut barang bukti obat merek Samcodin sebanyak 2.000 butir, Uang tunai Rp.750.000,_ ,1 buah HP androit, dan selanjutnya dilakukan pengembangan

Hasil penyelidikan dan pengembangan berhasil diamankan YH (21) yang merupakan orang yang membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana ini, YH berperan memesankan barang tersebut secara online dan menerima kiriman melalui paket jasa kirim serta kemudian membantu mengedarkan dan dari tangan YH diamankan barang bukti 1 buah HP androit.

Kapolsek menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait dengan peredaran obat terlarang dan Narkotika dan sudah dilakukan beberapa kali pengungkapan semua ini karena bantuan masyarakat

Kepada DW dan YH dibidik dengan pasal Tindak Pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Sub pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/ atau pasal 436 ayat (2) UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000. ***