KOTABARU, metro7.co.id – Aparat kepolisian Kotabaru menangkap seorang pria atas kepemilikan barang haram narkotika.

Pelaku inisial MI (30), warga Jalan Agus Salim, Pulau Laut Utara, Kotabaru.

“Kita amankan MI, pada Rabu (11/1), sekira pukul 14.40 wita, di Jalan Melati, Desa Semayap,” kata Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam.

Alam menyebut pelaku telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan satu.

Tersangka diamankan atas informasi masyarakat.

“Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Alam.

Pelaku berhasil dicokok setelah dilakukan pemantauan oleh anggota.

Saat di TKP,  ujar Alam dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu paket  narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Pelaku dan barang bukti di giring ke Polres Kotabaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***