TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AL alias Kurat (43) dibekuk Satres Narkoba dipinggir jalan Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Selasa (16/5/2023) sore.

Mengenai hal itu, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis yang kembali menggeluti bisnis peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan mereka,” ujar Sutargo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat melintas di jalan Desa Muara Uya terlihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan.

“Selanjutnya petugas mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan benar ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai 300 ribu Rupiah dari hasil penjualan sabu di saku celana pendek sebelah kanan,” ungkap Sutargo.

Petugas lalu melakukan penelusuran di kediaman pelaku dan ditemukan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah handphone.

“Menurut pengakuan pelaku, dia sempat menjual paketan sabu senilai 300 Ribu Rupiah,” beber Sutargo.

Diketahui pelaku berwarga dari Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, Tabalong, dan atas kasusnya si residivis tersebut terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang mana hal itu terkandung dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita beberapa barang bukti dan salahsatunya diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram,” pungkas Sutargo. ***