Hari Buruh Nasional, PMKRI Cabang Tambolaka Santo Agustinus Gelar Aksi Unjuk Rasa Perjuangkan Hak Pekerja Buruh
BORONG, metro7.co.id – Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Tambolaka Santo Agustinus melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh Nasional.
Aksi tersebut dilakukan didepan Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sabtu (01/05/2021).
Hal ini disampaikan oleh ketua DPC PMKRI Tambolaka Santu Agustinus, Yulius Lere, Sabtu (1/05/2021) mengungkapakan bahwa, PMKRI Cabang Tambolaka Santo Agustinus meminta Bupati dan DPRD Sumba Barat Daya agar kiranya memperhatikan gaji buruh yang tidak sesuai dengan upah minimun provinsi.
“Pada UUD 1945 NKRI mengamanatkan bahwa salah satu tujuan utama negara Indonesia adalah menciptakan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera demi mewujudkan suatu keadilan sosial, dengan cara pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia, kata Yulius.
Lanjutnya, hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD NKRI pasal 27 ayat 2 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Perlindungan upah merupakan perlindungan yang paling mendasar bagi buruh. Bentuk perlindungan pengupahan merupakan tujuan dari pekerja atau buruh dalam melakukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluarganya secara layak dan manusiawi,” lanjutnya.
Kemudian ia mengungkapkan, berdasarakan hasil observasi Tim Advokasi PMKRI Cabang Tambolaka pada tanggal 28 sampai 29 April 2021, menemukan bahwa upah buruh di Sumba Barat Daya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi.
“Fakta upah pekerja dengan upah di bawah UMP terendah berada di angka Rp.500,000/bulan berdasarkan temuan dilapangan telah terjadi jauh sebelum pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Maka dari itu pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah jabatan Bupati Sumba Barat Daya dan mendesak Bupati Sumba dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan penegasan kepada setiap pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai Upah Ketenagakerjaan.
“Selanjutnya, mendesak Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan Hak Pekerja atau Buruh atas Upah di Sumba Barat Daya,” ujarnya.
Kemudian, mendesak Bupati Sumba Barat Daya membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang, upah buruh, batasan waktu kerja, dan perlindungan hukum kepada seluruh buruh di Sumba Barat Daya.
“Setelah itu, mendesak Bupati dan Ketua DPRD Sumba Barat Daya untuk menindaklanjuti tuntutan-tuntutan di atas ini sebagai aspirasi masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya,” terus Yulius Lere.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Sumba Barat Daya untuk melaksanakan tugasnya dengan seadil-adilnya seperti yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan undang-undang yang berlaku.*