TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RP (28) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, diamankan Polisi Tabalong disebuah rumah kantor, lantaran gelapkan uang tagihan pinjaman, pada Sabtu (11/03/2023) sore

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan diamankannya pelaku RP di sebuah rumah kantor di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pelaku terjerat tindak pidana penggelapan karena pekerjaannya atau jabatannya, dengan barang bukti 7 lembar kartu promise atau janji peminjam fiktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana.

“Kejadian tersebut awalnya diketahui oleh korban selaku pemilik sebuah koperasi simpan pinjam berinisial KS (31) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Jumat (10/03/2023) pagi,” ungkap Sutargo

Sewaktu KS dihubungi oleh peminjam uang berinisial RS untuk menanyakan proses peminjaman uang yang sudah diajukan sebelumnya.

“Setelah itu KS mengecek kartu tanda bukti pembayaran dan menanyakan kepada RP apakah ada RS melakukan pinjaman, dan RP menjawab kepada KS bahwa benar atas nama RS tersebut melakukan pinjaman,” jelasnya.

Kemudian RP menghubungi RS untuk mengklarifikasi dan RS menerangkan bahwa dirinya belum menerima uang tersebut, KS kemudian menanyakan kepada pelaku RP, ia mengakui benar uangnya telah dicairkan namun tidak diserahkannya kepada RS.

“KS kemudian mendatangi orang-orang yang pernah melakukan pinjaman uang kepadanya sebanyak kurang lebih 70 orang untuk melakukan pengecekan dan didapatkan ternyata ada 2 orang yaitu RS dan AY yang melakukan permohonan pinjaman uang kepada korban,” imbuhnya.

“Setelah korban mencari tahu lebih jauh ternyata benar ada 4 orang lainnya yaitu inisial LN, ER, NS dan MS tidak mengajukan pinjaman namun oleh pelaku dibuatkan Kartu Tanda Bukti Pembayaran fiktif dengan jumlah uang sebesar 10 juta 500 ribu Rupiah,” lanjutnya.

Selain membuat kredit fiktif tersebut, pelaku juga diketahui tidak menyetorkan kepada korban uang tagihan dari Peminjam 1 juta 200 ribu Rupiah, dan korban telah dirugikan secara materiil sebesar 11 juta 700 ribu Rupiah.

“Saat ini pelaku RP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. ***