KOTABARU, metro7.co.id – Kasus penemuan jasad seorang nenek menggegerkan warga Hilir Muara, Kotabaru beberapa waktu lalu.

Korban ternyata adalah korban pembunuhan. Polres melalui Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan pelaku, merupakan seorang residivis.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan pelaku inisial AP (23), asal warga Tanjung Lalak, Kotabaru. Baru bebas pada 25 April 2023, atas kasus pencurian.

Tri mengatakan pada malam kejadian itu pelaku sebelumnya pulang dari menenggak miras. Saat hendak pulang melewati rumah nenek tersebut, pelaku tergerak hati menyatroni rumah nenek yang saat itu gelap.

Pelaku mengira rumah itu dalam keadaan kosong. Pelaku nekat mencuri untuk ongkos pulang kampung, ke Desa Tanjung Lalak, Pulau Laut Kepulauan.

“Karena melihat keadaan rumah korban dalam keadaan gelap dan lampu dalam keadaan mati. Perkiraan pelaku bahwa rumah itu tidak terdapat orang. Pelaku pulang ke rumah neneknya untuk melepas baju dan digantung di kayu jemuran samping rumah nenek pelaku,” ujar Kapolres

Setelah pelaku melepas baju di rumah neneknya, dalam keadaan mabuk tidak memakai baju dan tidak memakai sendal pelaku menuju rumah korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pintu samping rumah yang ada selanya, setelah berhasil masuk, pelaku langsung masuk ke bagian dapur,” bebernya

Secara pelan pelan masuk karena rumah korban dalam keadaan gelap. Saat di dapur pelaku sempat tidak sengaja melangkah dan mengenai tumpukan piring.

Pelaku menelusuri ruangan rumah dan masuk ke kamar utama milik saksi PN dan mencari barang berharga di kamar tersebut.

“Dengan membongkar lemari dan laci-laci di kamar tersebut, tetapi tidak menemukan barang berharga,” kata Tri

Pelaku pindah ke kamar sebelah tempat korban tidur, tetapi ia tidak dapat membuka kamar tersebut dikarenakan pintu dalam keadaan terkunci palang kecil yang terbuat dari kayu dari dalam.

“Ia kembali ke dapur ke tumpukan piring untuk mencari alat untuk membuka pintu kamar korban, di tumpukan piring tersebut pelaku melihat pisau dapur dan sendok,” katanya

Pelaku kemudian mengambil sendok untuk membuka pintu kamar korban dengan cara
mencongkel palang kecil kayu tersebut agar terbuka sampai akhirnya sendok itu
patah.

Setelah berhasil membuka pintu kamar korban, pelaku kembali mencari barang
berharga korban di dalam lemari.

Pelaku tidak mengetahui bahwa korban berada di kamar tersebut di atas ranjang karena ditutupi kain kelambu dan kamar
dalam keadaan gelap.

Pada saat pelaku membuka pintu lemari korban, korban terbangun dan berucap “Siapa itu, Maling maling!,” teriak korban kala itu.

Kemudian dalam keadaan panik, pelaku ingat ada pisau dapur ditumpukan piring dan mengambilnya, ia kembali ke kamar korban dan menggunakan pisau dapur untuk menghentikan teriakan korban, dengan cara menusuk korban menggunakan tangan kiri.

Korban sempat melawan kemudian pelaku mencekik leher korban menggunakan tangan kanan pelaku sambil menusukkan pisau dapur ke arah korban menggunakan tangan kiri secara membabi buta, sampai
korban tidak berdaya kemudian pelaku berhenti menusuk korban.

Setelah melakukan pembunuhan pelaku sempat pulang ke kampung halamannya. Balik dari kampung pelaku dibekuk Buser Polres Kotabaru, di dekat terminal Hilir Muara pada 13 Mei 2023. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***