LABUHANBATU, metro7.co.id – Stagment Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Effendi ‘Narkotika Musuh Bersama’ terpaksa harus menggiring RAS alias Kompeng, 42 tahun, saat transaksi jual narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Terciduk personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP P. Napitupulu, S.H. Kamis, (22/02/2024) mengatakan, bahwa peristiwa terjadinya pelaku pria RAS alias Kompeng, sebelumnya terhendus telah melakukan transaksi narkoba di jalan lintas Sumatera, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan, berawal informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, tepatnya hari Senin, pada tanggal (19/02/2024), dimana RAS alias Kompeng diduga telah menjual narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu, personel Satresnarkoba secepatnya melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP-red).

Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, kemudian  pelaku pria Kompeng akhirnya harus pasrah dan tak berkutik ketika diringkus oleh personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

‘Jadi, ketika diringkus pelaku Kompeng bawa barang bukti dan disita 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram bruto. Dan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah scuup terbuat dari pipet plastik’, ” terang kasi Humas Polres Labuhanbatu.

Akibat perbuatannya kini pelaku RAS alias Kompeng dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***