TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (17/01/2023).

Kedua pelaku budak sabu tersebut
yakni MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Propinsi Kalimantan Selatan dan perempuan berinisial MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP A SANIP mengatakan penangkapan terhadap 2 orang pelaku MS dan MJ, terkait laporan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Bartim bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran narkotika diwilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.

Kejadian tersebut berawal dari petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwasanya pada hari selasa tanggal 17 januari 2023 terlapor akan membawa Narkotika dari Desa Pamangkih Propinsi Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan Mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol DA 1765 EK.

Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 08.00 Wib petugas Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bartim AKP A Sanip langsung melakukan pengintaian dan peyisiran di sepanjang jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, sampai dengan wilayah Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kab Bartim, Propinsi Kalimantan tengah.

Pukul 15.00 Wib pada saat anggota Satresnarkoba melintas dijalan Desa Kandris melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan oleh masyarakat sedang dalam posisi parkir di depan warung kopi di Desa Kandris Rt 02 Kecamatan Karusen Janang.

Petugas langsung melakukan penggeledahan Terhadap 2 orang   pelaku yang sedang berada diwarung kopi tersebut namun tidak menemukan barang bukti narkotika dan pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam tersebut ditemukan 3 (Tiga) paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 buah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket serbuk kristal yng diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik terlapor berada dibagian dalam dasboard mobil.

Atas kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa 5 (Lima) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 13,88 Gram.

2 (Dua) lembar tissue warna putih, 1 (Satu) buah kotak senter warna hijau, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna merah, 1 (satu) buah karet gelang,

1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) Handphone Merk Oppo warna hitam,

1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam beserta anak kunci dan 1 (satu) lembar sertifikat Identitas Mobil.

Selanjutnya petugas membawa 2 pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bartim untuk diperiksa lebih lanjut. ***