Lima Tersangka Pembobol Gudang PT Astra Lestari Dibekuk
TANJUNG, metro7.co.id – Dipimpin langsung Kapolsek Haruai, Iptu Sutargo bersama dengan petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil membekuk lima orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (28/08/2020) malam.
Tiga orang dari lima tersangka, diduga sebagai pelaku utama yakni, YF(39), warga Desa Halong, Haruai, RA (34), warga Desa Nawin, Haruai dan YYH (26), warga Desa Kupang Nunding, Muara Uya, Tabalong.
Kemudian dua orang lainnya diduga sebagai penadah hasil curian, SLM (41), warga Desa Hayup, Haruai dan RFI (40), warga Desa Mangkupum, Muara Uya, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi membernarkan penangkapakan para pelaku oleh petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek Haruai.
“Petugas gabungan menangkap lima orang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Gudang Central di Blok 10 Perusahaan PT Astra Agro Lestari 1 Hayup di Desa Hayup, Haruai, Tabalong,” ungkapnya.
Dalam aksinya, kelima pelaku mencuri 15 Buah Ban Luar Truk Merk GT 750 R16 dan 50 Buah Ban Dalam Truk Merk GT 750 R16 milik PT Astra Agro Lestari.
Atas aksi para pelaku ini pun, PT Astra Agro Lestari 1 Hayup mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.590.500.
Ibnu mengungkapkan, tertangkapnya para pelaku bermula berawal dari informasi pada, Kamis (27/08/2020) malam bahwa salah seorang pelaku, SLM menjual ban Truk Merk GT 750 R16 ke orang lain, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
Jumat (28/08/2020) pagi, petugas berhasil menangkap SLM di Desa Hayup, Haruai dan diintrogasi, SLM mengakui ban truk itu didapat dengan cara membeli dari YF dan kawan kawan.
Petugas pun lalu melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan satu buah ban Truk Merk GT 750 R16 yg dibeli dari YF.
Usai itu petugas mencari keberadaan YF dan berhasil ditangkap di Blok 16 Deda Hayup, Haruai. Dari pengakuan YF mencuri ban truk perusahaan PT Astra Agro Lestari bersama rekannya bernama inisial RA, YYH dan INK.
Petugas pun kembali mencari keberadaan mereka bertiga dan berhasil menangkap RA di kelurahan Agung, Tanjung, kemudian lanjut sore hari berhasil menangkap YYH di Desa Kupang Nunding, Muara Uya.
Hasil keterangan dari YF, RA dan YYH ban truk hasil curian mereka juga dijual kepada RFI di Kayu Bawang Desa Mangkupum, Muara Uya dan akhirnya RFI berhasil ditangkap dibengkelnya oleh petugas.
Ketika digeledah ditemukan empat buah Ban Luar Truk Merk GT 750 R16 dan enam buah Ban dalam Truk Merk GT 750 R16.
“Sehingga kelima orang itu beserta barang bukti 11 buah Ban Luar Truk Merk GT 750 R16 dan 6 buah Ban dalam Truk Merk GT 750 R16 dibawa ke Polsek Haruai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ibnu.
Saat ini polisi juga masih memburu satu orang terduga pelaku lainnya berinisial Ink yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. *