TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RS (38) warga Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Kalteng diamankan Polsek Murung Pudak, pada Sabtu (17/6/2023) malam.

Pria tersebut diketahui seorang ASN Bartim yang diamankan karena dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku yang merupakan seorang ASN kabupaten Barito Timur ini diamankan di jalan Kelurahan Hikun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Kemudian Sutargo menerangkan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika golongan I Jenis Sabu-Sabu di pasar Kapar kecamatan murung pudak.

“Mendapat informasi tersebut lalu petugas melakukan penyelidikan dan sesuai dengan yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor metik,” terang Sutargo.

Selanjutnya, petugas membuntuti sepeda motor tersebut dan tidak selang beberapa lama sepeda motor tersebut berbalik arah menuju pasar kapar, saat di jalan raya Kelurahan Hikun, petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut.

“Saat berhenti, petugas melihat pelaku membuang 1 buah kotak rokok warna merah putih, disaksikan aparat Desa setempat,” ungkap Sutargo.

Saat petugas membuka kotak rokok yang sebelumnya dibuang oleh pelaku ternyata berisi 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat ini pelaku RS sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita beberapa barang bukti salahsatunya sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 Gram,” pungkas Sutargo. ***